by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 20 Mei 2010 - 12:08 WIB
Jakarta--Polri mempersilakan Kompol Arafat, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan, mengajukan keberatan atas keputusan rekomendasi pemecatan. Protes itu merupakan hak Arafat selaku anggota kepolisian.
"Ya bolehlah itu hak dia," kata Kepala Bidang Penelitian Personel Propam Brigjen Pol Budi Wisesa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/5).
Keberatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. "Itu diatur dalam UU," tutupnya.
Sebelumnya Kompol Arafat tidak menerima putusan hakim komisi kode etik yang memecat dirinya dengan tidak hormat. Ia mengajukan keberatan.
"Arafat ajukan keberatan atas rekomendasi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) Komisi Sidang Kode Etik dan Profesi," ujar pendamping (pembela) dalam sidang Kode Etik dan Profesi Kombes Ihza Fadri kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/5).
dtc/rif