by Sholahuddin Al Ayyubi - Espos.id News - Selasa, 22 Desember 2020 - 04:00 WIB
Esposin, JAKARTA — Partai Demokrat menyarankan keluarga enam laskar Front Pembela Islam yang menjadi korban penembakan oleh anggota Intel Polda Metro Jaya melaporkan insiden tersebut ke Komisi Hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss. Komisi HAM PBB bisa menjadi asa keluarga enam laskar FPI mendapatkan keadilan.
Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mengemukakan bahwa hal tersebut harus segera dilakukan oleh keluarga korban, jika terbukti ada insiden penganiayaan terlebih dulu terhadap enam anggota laskar FPI sebelum keenam anggota FPI itu ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km. 50, Karawang, Jawa Barat.
Konflik Orang Tua dan Anak Bisa Dipengaruhi Zodiak
Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva. RI sudah meratifikasi Convention against Torture melalui UU No.5 tahun 1998.
*Utas Singkat*
Advertisement— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 20, 2020
Pergoki Restoran Jorok, Driver Ojek Online Tuai Pro Kontra
Dia mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia telah meratifikasi convention against torture melalui UU No. 5/1998. Dalam UU No. 5/1998 itu disebutkan bahwa konvensi mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Undang-undang itulah yang dianggap sebagai pintu masuk laskar FPI mengadukan nasib ke Komisi HAM PBB. "RI sudah meratifikasi convention against torture melalui UU Nomor 5 Tahun 1998," katanya.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos