Esposin, JAKARTA -- Pihak kepolisian memastikan bahwa motif di balik pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Murniati, adalah soal pembagian harta warisan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, kakak laki-laki Murniari berinisial AR, 31, menginginkan bagian warisan dari dari orang tua mereka berupa rumah di Jl. Makmur RT 003/003, No. 23, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, yang saat ini ditempari adiknya, Murniati.
AR diduga ingin agar rumah warisan tersebut segera dijual dan meminta bagiannya. Namun, sang adik masih ingin menempatinya dan tidak ingin buru-buru menjual. "Rebutan sih enggak, cuma pelaku ingin rumah TKP itu segera dijual. Tapi korban belum mau," kata Sapta, Selasa (17/1/2017).
Sapta menambahkan AR awalnya tidak berniat membunuh adiknya tersebut. Dia secara spontan melakukan tindakan itu setelah sebelumnya terlibat cekcok di rumah korban pada Selasa (10/1/2017), dini hari.
Murniati kemudian ditemukan meninggal di rumahnya. Sebelumnya, tetangga korban, Nelawati, sempat mendengar ada suara gaduh dari tempat tinggal sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat perbuatannya ini, AR dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.