Esposin, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengingatkan aksi massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak mengintervensi pengadilan. Hal itu terkait tuntutan mereka menjelang sidang vonis penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Namanya pengadilan tidak bisa diintervensi jadi tidak boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Argo mempersilakan elemen masyarakat menggelar aksi long march terkait sidang vonis Ahok. Namun dia mengingatkan agar kelompok-kelompok pendemo tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Argo menuturkan Polda Metro Jaya dan jajaran polres telah menyiapkan kekuatan personel guna mengamankan aksi GNPF MUI tersebut. "Ribuan pasukan kami turunkan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, massa GNPF MUI menggelar aksi jalan kaki seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal menuju Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jumat siang. Aksi tersebut menuntut agar pengadilan memvonis Ahok yang dituduh menodakan agama dengan hukuman penjara.
Aksi ini sebagai protes atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok dengan hukuman setahun dengan masa percobaan selama dua tahun. Artinya, jika tuntutan ini dikabulkan majelis hakim, Ahok tidak dikenakan hukuman penjara selama tidak mengulangi perbuatan serupa dalam dua tahun.