Esposin, MAJALENGKA -- Polres Majalengka menangkap pelaku kasus pembuatan nata de coco dicampur pupuk urea di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku, UU Abdurahman, dijerat pasal berlapis. Dia terancam dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto, mengatakan, pemilik pabrik bahan baku nata de coco campur urea itu dijerat dengan Pasal 135, 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Pelaku terancam pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp4 miliar," katanya, Senin (2/10/2017) sebagaimana dikutip dari Okezone.
Menurut pelaku, percampuran nata de coco dengan pupuk tersebut agar hasil olahannya menjadi kenyal dengan waktu yang cukup singkat sekira sepekan dan menghemat ongkos pembuatan.
Dari pelaku, polisi menyita di antaranya satu panci stenless hitam, dua corong , gelas plastik, ember, pompa sedot plastik, dua buah tatakan plastik berisikan bahan nata de coco, satu buah jerigen plastik berisikan Asam Asetat (cuka), setengah karung berisikan ZA / sejenis urea untuk tanaman.
“Satu karung berisikan gula pasir, empat botol berisikan bahan nata de coco, 50 tatakan berbahan plastik, satu karung nata de coco yang sudah jadi dan dua jirigen berisikan air kelapa," tuturnya.