by Redaksi - Espos.id News - Senin, 24 Oktober 2011 - 22:05 WIB
Solo (Esposin)--Polisi kembali membongkar penyelundupan minuman keras (Miras) jenis ciu melalui stasiun Purwosari, Solo, Senin (24/10/2011). Dari tangan pelaku, polisi menyita 42 liter Miras jenis ciu yang dikemas dalam delapan botol besar air mineral dan enam derigen yang hendak dikirim ke Surabaya.
Informasi yang dihimpun Esposin, pelaku, Hariyanto, 42, warga Bangsri Gede, Priwen, Sukoharjo pada pukul 09.00 WIB tiba ke Stasiun Purwosari. Tak lama kemudian, pelaku membeli tiket KA Logawa jurusan Surabaya. Setelah membeli tiket, pelaku mencari tempat duduk. Saat itu, polisi yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik pelaku.
“Petugas mencurigai barang bawaan pelaku yakni satu buah tas dan dua buah karung. Setelah didekati, ternyata barang bawaan tersebut Miras jenis ciu,” papar Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Waliyana didampingi Kapolsek Laweyan, Kompol Subagyo, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Laweyan, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, Hariyanto mengaku ciu itu sebagai bahan campuran jamu. Ia membeli puluhan liter ciu itu di kawasan Bekonang, Sukoharjo dengan harga Rp 240.000. “Saya tidak bermaksud menjual Miras. Ciu ini sebagai bahan campuran jamu untuk saya jual di Surabaya,” tukas Hariyanto.
Menurutnya, ciu itu sebagai bahan campuran jamu kuda laut, jamu gingseng dan lain sebagainya. Ia sudah dua tahun menjalani profesi sebagai penjual jamu untuk dikirim ke Surabaya. Dalam satu gelas jamu komplit, Haryanto menjual Rp 4.500.
Atas perbuatan tersebut, Hariyanto dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman pidan maksimal tiga bulan penjara.
(m98)