by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 25 Juni 2022 - 01:30 WIB
Esposin, AMBON — Seorang anggota Polri di Ambon, Maluku berinisial AS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku karena nyambi sebagai pengedar narkoba.
Selain menangkap AS, polisi juga meringkus dua warga sipil masing-masing berinisial F dan R.
Polisi AS dan dua temannya diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Batu Merah, Ambon.
“Kita sudah amankan di kantor. Dari fakta-fakta yang ada maka kami menetapkan tiga tersangka ini hari ini dan akan dilakukan penahanan, yang selanjutnya akan kami proses dengan pengenaan Pasal 112 dan atau 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (permufakatan jahat tindak pidana narkoba),” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo, di Ambon, Jumat (24/6/2022).
“Kita sudah amankan di kantor. Dari fakta-fakta yang ada maka kami menetapkan tiga tersangka ini hari ini dan akan dilakukan penahanan, yang selanjutnya akan kami proses dengan pengenaan Pasal 112 dan atau 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (permufakatan jahat tindak pidana narkoba),” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Hutomo, di Ambon, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Polisi Pengedar Narkoba Coba Bunuh Diri di Sel
Ia menuturkan, pengungkapan polisi yang nyambi sebagai pengedar narkoba itu bermula dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku terkait dengan adanya pengiriman barang dari Medan menuju Ambon melalui jasa pengiriman TIKI.
Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan BNN di lapangan, bahwa pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri yang nyambi jadi pengedar narkoba.
Baca Juga: 4 Polisi Pengedar Narkoba dan Uang Palsu Diringkus di Pekanbaru
Kemudian BNN berkoordinasi dengan Ditresnarkoba dan dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba Polda Maluku, BNN dan Propam.
“Dari situlah kami melakukan penjajakan terhadap pelaku yang akhirnya kita dapati beberapa pelaku dan kita amankan serta kita lakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Cahyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga hari sebelum barang datang, tersangka AS, tersangka F dan R bertemu dan membagi tugas.
Baca Juga: Penyamaran Terbongkar, 2 Polisi Ditusuk Pengedar Narkoba
Tersangka R sebagai pemilik barang memberikan resi kepada AS untuk diambil barangnya di TIKI.
“Kemudian barang diambil. Bertemulah tersangka AS dengan F dan R di Indomaret Batu Merah. Di situlah beralih barang. Tersangka F mengambil barang tersebut bersama tersangka R dan kembali ke tempat kos-kosannya tersangka F. Dibuka lagi di situ barangnya dan ternyata betul di situlah barangnya adalah dua gulung plastik yang berisi sabu sebanyak 40 gram,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelum mereka ditangkap dan diamankan, tersangka R sudah sempat mendistribusikan kepada para pemesan, dan hanya tersisa 13,85 gram yang berhasil diamankan.
Baca Juga: Begini Dalih Istri Pengedar Narkoba di Jepara Keroyok Polisi
“Barang bukti yang ada handphone, para pelaku, sabu, kemudian uang hasil penjualan 4 juta lebih. Kemudian dua buah ATM, di mana ATM ini kita duga sebagai keluar masuknya uang kejahatan. Kemudian ada barang-barang lain hasil kejahatan yang ada di kantor. Barangnya besar ada bentuk TV, AC, dan seterusnya,” sebutnya.
Cahyo menambahkan, terkait informasi bahwa ada dua anggota polri dan hanya satu orang warga sipil yang terlibat dalam kasus narkotika ini, adalah keliru.
“Ini tersangka AS anggota polisi, yang dua ini tersangka F dan R bukan anggota polisi. Jadi gini, tolong pisahkan. F dan R. Untuk cerita ada nama FR itu pada saat kita melakukan penjajakan terhadap AS yang ternyata ada di rumah F dan R. maka disambungkan saat itu FR,” pungkas Cahyo.