news
Langganan

Polisi Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan, 4 Orang Diringkus - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Minggu, 17 September 2023 - 06:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, JAKARTA — Kepolisian meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan yang diawali dengan memesan wanita panggilan lewat sebuah aplikasi.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang, yakni RO,24;OZ, 33; seorang wanita berinisial MV,27, dan penadah berinisial AO,38.

Advertisement

"Dari empat orang yang diamankan, kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023) seperti dilansir Antara.

Adhi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban MA,36, yang bekerja sebagai pedagang hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.

Advertisement

Adhi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban MA,36, yang bekerja sebagai pedagang hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.

Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. Kemudian MV mulanya menjawab tarif berkencan dengannya sebesar Rp300.000, kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp200.000.

Korban menawar lagi tarif tersebut menjadi Rp150.000. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp100.000, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian.

Advertisement

Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, ia lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku.

Dalam kejadian ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.

Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Lalu wanita berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp750.000.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.???????Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif