by Newswire - Espos.id News - Minggu, 13 Desember 2020 - 08:51 WIB
Esposin, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Ia sempat menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam pada Sabtu (12/12/2020).
Rizieq keluar dari gedung Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Ia dibawa ke sel tahanan.
Langkah polisi ini dikecam oleh politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui cuitan di akun Twitternya, @fadlizon, ia secara tidak langsung penahanan Rizieq Syihab adalah perbuatan zalim. "Kini bisa kita lihat dengan terang benderang: siapa yang adil? Siapa yang dzalim? Siapa yang beradab? Siapa yang biadab?” tulis dia dikutip pada Minggu 13 Desember 2020.
Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Ini Tanggapan MUI
“Siapa yang cinta damai? Siapa yang cari keributan? Siapa yang arogan? Siapa yang rendah hati? siapa yang berjuang untuk umat/rakyat? Dan siapa yang khianat? Telah ada pembeda di antara kita,” sambung Fadli Zon.
Rizieq mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
Polda Metro Jaya Niat Tangkap Rizieq Syihab Seusai Diperiksa
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Habib Rizieq Tes Swab Antigen Covid-19, Ini Hasilnya
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Lima tersangka lainnya di antaranya Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia). Kemudia Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.