by Newswire - Espos.id News - Jumat, 15 Oktober 2021 - 18:11 WIB
Esposin, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema baru pembayaran pensiun PNS di mana pegawai pemerintah bisa menentukan sendiri berapa dana pensiun yang ia ingin dapatkan kelak.
Besaran dana pensiun tersebut sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar PNS tiap bulannya selama masa kerja.
Dengan skema ini, semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.
"Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun," tulis dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 yang dilihat Detik.com, Jumat (15/10/2021).
Selain itu kelebihannya bila dibanding pay as you go, pembayaran dana pensiun PNS melalui skema ini dapat membuat terjadinya akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja.
Pada 2020, pembayaran dana pensiun PNS yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).
"Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri," tulis dokumen tersebut.
Baca Juga: Sistem Pembayaran Pensiun di Indonesia
Selain itu dengan adanya skema baru ini, pemerintah dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo mengaku pernah berdiskusi dengan PT Taspen (Persero) terkait kenaikan tunjangan pensiun PNS.
Menurutnya tunjangan pensiun PNS untuk jabatan tertinggi bisa ditingkatkan hingga Rp1 miliar.
Oleh sebab itu, nominalnya tak akan sama rata.
"Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen," kata Tjahjo.
Baca Juga: Bahagia di Usia Tua, Ini Alasan Harus Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Muda
Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp1 miliar ialah pejabat eselon I dan II.
"Bisa Rp1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II," paparnya.
Tjahjo bercerita pernah memperoleh tunjangan pensiun usai masa jabatannya sebagai Anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.
"Taspen saya sebagai anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp3 jutaan," imbuhnya.
Tjahjo Kumolo mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.
"Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah," kata Tjahjo.
"Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun," imbuhnya.
Tjahjo menegaskan, tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan untuk tunjangan pensiun.
"Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN," papar dia.
Baca Juga: Pensiunan Pemkab Magelang Wajib Sedekah Pohon dan Buku
Berdasarkan dokumen KEM PPKF tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go.
Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.
"Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri," tulis dokumen tersebut.