by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 9 Desember 2009 - 15:02 WIB
Jakarta--Seluruh jajaran pimpinan KPK sepakat menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyadapan. Untuk menyikapi lebih jelas tentang hal tersebut, pimpinan KPK sedang mempertimbangkan untuk menyurati Menkominfo Tifatul Sembiring.
"Itu akan kita pertimbangkan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/12).
Menurut Haryono, RPP penyadapan secara jelas akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Teknologi canggih yang dimiliki KPK akan sia-sia jika prosesnya harus melewati izin dari beberapa lembaga.
"Penyadapan itu sudah sesuai dengan UU KPK sebenarnya kita sudah lawfull apalagi korupsi makin lama makin canggih," jelasnya.
Pria asal Sumatera Selatan ini mengakui bahwa KPK sempat diajak untuk membahas RPP tersebut. Namun saat akan menghadiri, rupanya acara sudah selesai karena pemberitahuan yang tidak jelas.
"Tahun 2008 kita pernah ikut tapi hasilnya belum serinci sekarang," cetusnya.
Senada dengan Haryono, Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi juga menegaskan, substansi RPP Penyadapan bermasalah. Tidak perlu ada perizinan dari pusat intersepsi nasional atau lembaga sejenis.
"PP-nya bisa saja, tapi substansinya bermasalah," ucap penggagas sistem penyadapan ini usai menghadiri acara antikorupsi di KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Tumpak Panggabean juga menegaskan, penyidikan kasus korupsi di KPK akan terhambat dengan RPP Penyadapan. Bahkan secara tegas ia katakan, aturan itu harus dibuat dengan undang-undang, bukan dengan PP.
"PP penyadapan itu menghambat upaya pemberantasan korupsi," tegas Tumpak.
dtc/isw