news
Langganan

PILPRES 2014 : Tim Advokasi Prabowo-Hatta Minta Bawaslu Tegas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irene Agustine Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 2 Juni 2014 - 14:03 WIB

ESPOS.ID - Prabowo Subianto (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin, JAKARTA -- Tim Advokasi Prabowo-Hatta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertindak tegas untuk menindaklanjuti ajakan Jokowi agar masyarakat memilih nomor urut 2 dalam pidato sambutannya di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin, Minggu (1/6/2014).

"Laporan ini agar Bawaslu bisa bertindak tegas dan tidak ragu-ragu menegakkan aturan pemilu dengan memanggil pihak-pihak terkait," kata juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta Habiburokhman di Gedung Bawaslu, Senin (2/6/2014).

Advertisement

Selain ajakan Jokowi, tim advokasi Prabowo-Hatta juga menuding pelanggaran lain yang dilakukan tim kampanye Jokowi-JK yang memutar lagu dengan lirik berbau kampanye diikuti tarian-tarian dengan menggunakan pengeras suara di halaman KPU kemarin.

Dia juga mengatakan bahwa Bawaslu harus memanggil komisioner dan petugas kesekretariatan KPU untuk meminta penjelasan bagaimana fasilitas KPU yaitu pengeras suara dapat digunakan oleh tim kampanye Jokowi-JK.

"Jika penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan seizin KPU tentu merupakan pelanggaran berat karena berarti KPU tidak netral," katanya.

Advertisement

"Tetapi jika penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan tanpa izin KPU berarti KPU harus mengevaluasi sistem keamanannya agar tidak kecolongan," tambahnya.

Dalam penetapan nomor urut kemarin, Jokowi sempat menyatakan untuk memilih nomor urut dua dalam pidato sambutannya.

Tindakan ini menurut Habiburokhman melanggar jadwal kampanye yang harusnya baru dimulai pada tanggal 4 Juni nanti.

Advertisement

Dalam waktu yang sama, Politisi PDIP Aria Bima diduga memutar lagu yang liriknya berbau kampanye disertai tarian dengan menggunakan pengeras suara KPU di halaman KPU.

Oleh karena itu, Jokowi dan tim kampanyenya diduga melanggar pasal 213 dan pasal 41 huruf h dalam UU nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden. Ancamannya dapat berupa pidana paling singkat 3 bulan penjara atau denda paling sedikit 3juta rupiah.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif