news
Langganan

PILPRES 2014 : Surat Prabowo-Hatta untuk Guru Dinilai Tak Etis - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Irene Agustine Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Kamis, 26 Juni 2014 - 16:30 WIB

ESPOS.ID - Surat Prabowo (JIBI/Solopos/dok)

Esposin, JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kampanye dengan mengirimkan surat oleh capres-cawapres Prabowo-Hatta tidak etis karena melibatkan institusi pendidikan di dalamnya.

Advertisement
“Kami hanya tersinggung dari sisi lembaga pendidikan kok jadi tempat kampanye,” kata Wasekjen FSGI Retno Listyarti, di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Advertisement

Menurut Retno, surat tersebut tidak dipermasalahkan jika dikirim secara pribadi, bukan ke sekolah. “Kalau mengirim ke alamat secara pribadi enggak masalah, tapi kalau ngirim ke lembaga pendidikan, jelas ini kampanye. Setahu saya kampanye di tempat pendidikan tidak dibolehkan.”

Advertisement

“Ini ditujukan ke guru dan karyawan. Semuanya untuk guru dan nama untuk gurunya benar dan lengkap. Baik untuk PNS dan non PNS dapat. Baik yang masih ada maupun yang sudah pensiun atau meninggal,” jelasnya.

Advertisement
Retno memprediksi ada lembaga pendidikan yang membantu memberikan data sehingga seluruh guru, bahkan yang pensiun dan sudah meninggal masih mendapatkan jatah surat tersebut. “Saya enggak tahu, tapi kemungkinan dari dinas pendidikan. Tapi dinas di DKI seharusnya juga tahu kalau ada yang pensiun atau meninggal. Mungkin dari Kemendikbud,”jelasnya.

Adapun laporan Retno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran dari timses Prabowo-Hatta didapatkan dari laporan guru di SMA 76, SMA, SMA 100, SMA 75, SMK 56, dan beberapa SMA swasta di Jakarta. Sebelumnya, diberitakan sebanyak 12.100 surat beredar di Gunung Kidul yang ditujukan untuk para guru. Sampai saat ini, Panwaslu setempat sedang memeriksa adanya indikasi pelanggaran lebih lanjut.
Advertisement
Saat ini, laporan tersebut diserahkan kepada Bawaslu untuk diproses. Prabowo-Hatta dinilai melanggar UU No. 42/2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) pasal 42 ayat 1 huruf h yang isinya melarang penggunaan fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye.
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif