by Tegar Arief Fadly Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 3 Juni 2014 - 04:14 WIB
Ali sekaligus ingin meminta jawaban Bawaslu perihal pelanggaran aturan yang dituduhkan kepada dirinya. Ia pun bersikukuh tidak melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
"Saya akan hadir jika dipanggil, sekaligus untuk bertanya aturan mana yang menyangkut UU Pilpres yang diarahkan kepada saya sehingga saya dianggap melanggar," kata Ali saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Senin (2/6/2014).
Ali sendiri mengaku hadir di KPU. Namun kehadirannya dalam kapasitas sebagai Anggota Dewan Pakar Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, bukan sebagai Anggota BPK. "Saya sendiri hadir mejadi bagian dari pasangan Prabowo-Hatta," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan Ali terancam dijatuhi hukuman atas dugaan dirinya yang menjadi tim pemenangan capres-cawapres Prabowo-Hatta. UU No. 42/2008 tentang Pilpres menyatakan untuk melarang pimpinan dan anggota BPK menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Jika terbukti, pelanggaran atas klausul itu dapat dikenai sanksi pidana.