by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 9 Juli 2015 - 17:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal larangan keluarga petahana ikut Pilkada dalam UU Pilkada 2015. KPK menilai putusan ini akan memperkuat politik dinasti tanpa jeda waktu tertentu.
Pasal tersebut merupakan pembatasan larangan politik dinasti yang selama ini sudah berlaku. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menjelaskan jika politik dinasti dibiarkan, maka potensi korupsi dan kerugian negara akan semakin besar.
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, dan kasus dugaan Bupati Empat Lawang," tutur Indriyanto di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Kendati demikian, Indriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK. Namun dia menilai putusan tersebut akan membuat politik dinasti semakin merebak.
"Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," tutup Indriyanto.