news
Langganan

PESTA SABU, 3 Orang Dibekuk Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Khamdi Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Rabu, 11 April 2012 - 19:16 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SOLO--Tiga orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo, Senin (9/4/2012) pukul 23.00 WIB. Tiga tersangka tertangkap petugas saat pesta sabu-sabu di Kampung Mertodranan RT 002/RW 004, Pasar Kliwon, Solo. Dari tangan tersangka, polisi menyita seperangkat alat hisap sabu dan dua buah plastik bekas sabu.

Informasi yang dihimpun Esposin menyebutkan, penangkapan pemakai sabu berdasarkan penyelidikan petugas dalam beberapa pekan terakhir. Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah yang digerebek kerap digunakan para tersangka untuk menikmati barang haram tersebut.

Advertisement

Pesta sabu itu dilakukan di rumah salah satu tersangka yakni Teguh Arifianto alias Pete, 34. Bersamaan dengan itu, petugas juga menangkap dua pemakai lainnya adalah Tri Kurniawan alias Penceng, 28, warga Kampung Joyosudiran RT 003/RW 011, Pasar Kliwon dan Hany Setiawan alias Hany, 33, warga Jl Dahlia 4 No 87, Perumnas Palur, Jaten, Karanganyar.

“Barang itu kami beli dari seseorang bernama Retno. Dalam setiap paketnya kami beli sabu seharga Rp200.000. Kami janjian di suatu tempat untuk transaksi,” kata Teguh saat ditanya Esposin, di Mapolresta Solo, Rabu (11/4/2012).

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, mengatakan tersangka membeli barang haram itu dari seseorang yang bertemu di suatu tempat.

Advertisement

“Akhirnya kami menelusuri rumah yang digunakan untuk pesta sabu. Sedangkan pengedarnya sampai saat ini masih tahap pengejaran,” kata Sis yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Nyoman Garjita.

“Kami telah melakukan uji tes urine di laboratorium. Dan semua tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat penggerebekan, semua barang bukti masih dikonsumsi para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 114 jo 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Sis.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Shabu-shabu Shabu Narkoba
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif