news
Langganan

PERUBAHAN STATUS BNN : Menpan: Belum Urgen BNN Jadi Setingkat Kementerian - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 14 Maret 2016 - 15:40 WIB

ESPOS.ID - Logo BNN (Istimewa)

Perubahan status BNN, Menteri Yuddy Chrisnandi menilai belum ada urgensi mengubah BNN setingkat kementerian.

Esposin, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menilai hingga saat ini belum ada urgensi Badan Nasional Narkotika (BNN) menjadi kementerian.

Advertisement

"Sejauh ini belum, kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Perpres terhadap BNN," kata Yuddy ditemui di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (14/3/2016).

Ia menyebutkan jika Presiden menganggap BNN itu perlu setingkat menteri, Presiden akan memerintahkan Kementerian PAN-RB untuk menyiapkan perubahan Perpres-nya.

Menurut Yuddy, yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana BNN itu melakukan tugas pokok dan fungsinya semaksimal mungkin dengan dukungan anggaran dan koordinasi dari berbagai macam instansi.

Advertisement

Ia menyebutkan menurut kajian dari Kementerian PAN-RB, persoalan utama BNN sekaraNg ini bukan pada kelembagaannya.

"Banyak juga lembaga-lembaga setingkat menteri yang katakanlah belum maksimal perannya. Jadi bukan apakah setingkat ataupun tidak setingkat menteri. Tetapi sejauh mana dukungan oleh stakeholder lainnya untuk membantu melaksanakan fungsi tugas pokok dari pada instansi tersebut," katanya.

Menurut dia, kalau posisi BNN yang koordinasinya di bawah Kepolisian RI dipandang kurang tetap, menurut Yuddy akan lebih pas di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Advertisement

Namun Yuddy menyatakan bahwa yang menetapkan satu institusi pemerintah itu setingkat menteri atau tidak setingkat menteri, itu bukan menteri, tetapi Presiden.

"Kalau soal kelembagaan itu sepenuhnya kewenangan Presiden. Jadi kalau Presiden menilai perlu ditingkatkan setingkat menteri ya tinggal kami sampaikan perubahan Perpresnya," katanya.

Ia menyebutkan jika memang presiden sudah memerintahkan maka pihaknya segera menyampaikan draf rancangan Perpresnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo akan menaikkan status BNN menjadi setingkat menteri karena gawatnya narkoba yang ditangani BNN.

Menurut Luhut, dengan adanya perubahan status, Presiden akan melantik ulang Kepala BNN Budi Waseso sehingga menjadi setingkat dengan menteri.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif