Esposin, JAKARTA - Pemerintah akan membangun lima Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) pada 2015.
"Saat ini baru ada sekitar 17-an LPKS," kata Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Edi Suharto di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Edi menjelaskan LPKS yang akan dibangun tahun ini ada lima yaitu di Padang, Jawa Barat, Medan, Jawa Tengah, dan Palu.
Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap provinsi harus memiliki LPKS karena ABH terutama yang mendapat hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan pidana berulang, harus masuk ke LPKS.
Dia mengatakan konsep penjara anak diubah menjadi LPKS karena masih ada ABH yang mendapat putusan hakim dengan hukuman lebih dari tujuh tahun, tapi tidak diberi hukum pemenjaraan.
"Tapi memang jumlahnya masih kurang sehingga masih ada anak yang berhadapan dengan hukum dipenjara di lapas dan digabung dengan orang dewasa," tutur dia.
Dia mengatakan, saat ini terdata sekitar 3.700 anak yang berhadapan dengan hukum sehingga LPKS yang ada memang belum memadai.