news
Langganan

PERLAMBATAN EKONOMI : Paket Ekonomi IV: Kenaikan UMP Tergantung Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Akhirul Anwar Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Kamis, 15 Oktober 2015 - 19:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi demo buruh (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

Perlambatan ekonomi selama 2015 membuat pemerintah membuat sejumlah penyesuaian, termasuk formula penghitungan upah minimum provinsi.

Esposin, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan formula baru dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam paket kebijakan ekonomi tahap IV yang disampaikan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Advertisement

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2016 dihitung berdasarkan formula penjumlahan UMP tahun berjalan 2015 dikalikan dengan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi setiap daerah.

"Katakanlah DKI Jakarta, upah minimum sekarang Rp2,7 juta dikali inflasi 5% dikali pertumbuhan ekonomi 5%. Artinya Rp2,7 juta ditambah Rp270.000. Ini berarti upah naik tiap tahun," kata Hanif Dhakiri dalam jumpa pers di Kantor Presiden.

Pemerintah menggunakan formula UMP 2016 ini karena dipercaya bisa memberi kepastian bagi dunia usaha. Di sisi lain, upah mengalami kenaikan setiap tahun alias membantah isu yang beredar bahwa kenaikan UMP naik setiap lima tahun.

Advertisement

"Konsep ini memberikan kepastian betul bahwa upah naik tiap tahun, kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan bisa diprediksi," ujar Hanif.

Tetapi ada delapan provinsi yang dikecualikan karena UMP yang diberikan belum mencapai 100% Kebutuhan Hidup Layak. Menaker Hanif Dhakiri meminta kepada kepala daerah untuk membuat roadmap pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL) dalam waktu empat tahun.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif