news
Langganan

PERJUDIAN : Diler Motor Digerebek, 6 Pejudi Dibui - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Rabu, 24 Juli 2013 - 16:38 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, SOLO -- Diler motor di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo digerebek aparat Satreskrim Polresta Solo, Minggu (14/7/2013) dini hari, karena dijadikan arena perjudian. Aparat meringkus enam pejudi domino dan menyita sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat gelar barang bukti di Mapolresta setempat, Selasa (23/7/2013), kepada wartawan menyampaikan kasus perjudian itu terungkap berkat laporan warga sekitar arena perjudian yang merasa resah dengan praktik judi itu. Salah seorang warga kepada aparat menginformasikan, diler motor tersebut dijadikan arena perjudian sejak Sabtu (13/7/2013) malam.

Advertisement

Mendapat laporan itu, kata Rudi, petugas bergegas mengecek lokasi. Benar saja, petugas mendapati beberapa orang tengah berjudi.

“Setelah itu kami menggerebek diler pada Minggu pukul 01.00 WIB. Enam pelaku dapat ditangkap tanpa terkecuali. Saat ini mereka kami titipkan di Rutan [Kelas IA] Solo,” papar Rudi didampingi Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati.

Para pejudi itu terdiri dari dua warga Banjarsari, Solo, dua warga Jebres, Solo dan dua warga Kebakkramat, Karanganyar. Masing-masing dari mereka adalah Gatot Wawan Hariyanto, 27; Paryanto, 34; Agus Triyono, 37; Agus Priyanto, 28; Paimin, 38 dan Agung Supriyanto, 36. Aparat menyita barang bukti dari tangan mereka berupa satu set kartu domino, sebuah karpet yang digunakan sebagai alas saat berjudi dan uang taruhan senilai Rp715.000. Mereka terancam dipenjara maksimal 10 tahun lantaran dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif