by Restu Wahyuning Asih - Espos.id News - Kamis, 7 Maret 2024 - 14:44 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan 100% pada Lebaran 2024.
“THR-nya bapak Presiden menetapkan 100%. Berita baik ya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sri Mulyani menyampaikan, rencana pembayaran THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idulfitri. Saat ini, mekanisme pembayaran THR masih dibahas di pemerintah.
“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, tapi nanti kita akan update terus ya,” jelasnya.
“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, tapi nanti kita akan update terus ya,” jelasnya.
Sebelumnya, THR PNS tak dibayarkan sepenuhnya karena terkendala pandemi Covid-19. Pada 2023 lalu, pemerintah hanya memberikan THR kepada PNS berupa gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja (tukin) sebesar 20-50%.
Sementara pada 2024 ini, besaran THR PNS yang akan dibayarkan adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut, secara penuh.
Adapun besaran gaji PNS yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan II IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Rincian Besaran THR 100% Milik PNS 2024 yang Cair H-10 Lebaran"