news
Langganan

PERDAGANGAN ORGAN : Bareskrim akan Panggil Rumah Sakit Terkait Jual-Beli Ginjal - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 1 Februari 2016 - 21:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (supplement24.com)

Perdagangan organ ginjal manusia diduga dilakukan dengan mengambil tempat di rumah sakit. Terkait jual beli ginjal, rumah sakit pun dipanggil.

Esposin, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana memanggil pihak rumah sakit terkait pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia. Hal ini menyusul terbongkarnya sindikat jual beli transplantasi organ ginjal yang melibatkan tiga rumah sakit di Jakarta sebagai tempat para pelaku menjalankan aksinya.

Advertisement

Kasubnit II Subdit III Direktorat Tipidum Ajun Komisaris Polisi Chuck Putranto mengatakan baru satu pihak rumah sakit yang akan dipanggil. Surat panggilan, sambungnya, sudah dilayangkan ke pihak rumah sakit itu. "Sementara masih satu rumah sakit yang dipanggil," kata Chuck saat dihubungi Bisnis/JIBI, Senin (1/2/2016).

Chuck masih merahasiakan identitas dan status rumah sakit itu, tapi menurut dia lokasinya berada di ibukota. "Rumah sakitnya bisa swasta bisa pemerintah," ucap dia.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi dugaan penjualan ginjal itu. Chuck mengatakaan terdapat dugaan ekspoloitasi dalam penjualan organ tubuh manusia sehingga melanggar UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Advertisement

"Kalau kami kenakan UU perdagangan orang itu eksploitasinya salah satunya adalah transplantasi organ. Jadi kita fokusnya ke situ," katanya.

Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal di Jawa Barat. Penyidik menyebut proses transplantasi ginjal tersebut terjadi di tiga rumah sakit di Jakarta.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif