news
Langganan

Penyempurnaan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Taman Dikebut - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Minggu, 31 Maret 2013 - 23:21 WIB

ESPOS.ID - Kasatreskrim Polresta Solo AKP Edy Suranta Sitepu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Edy Suranta Sitepu. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO — Penyidik Polresta Solo mengebut upaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan taman Kota Solo 2010 yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, saat dimintau konfirmasi Esposin, Minggu (31/3/2013), mengungkapkan penyidik masih berupaya menyempurnakan berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, sebagai tersangka itu. Ia mengatakan, penyempurnaan dilakukan menyusul adanya beberapa petunjuk dari Kejari.

Advertisement

Sebelumnya, Kejari menyatakan berkas perkara dugaan korupsi itu belum lengkap (P18) dan telah mengembalikannya kepada penyidik polisi (P19), Jumat (15/3/2013) lalu. Informasi yang dihimpun Esposin, petunjuk tersebut tentang pendalaman saksi dan bukti. Dikemukakan Edy, pihaknya belum dapat memastikan berkas tersebut bakal lengkap kapan. Saat ini penyidik hanya fokus melengkapi berkas sesuai petunjuk yang ada.

“Penginnya sih bisa langsung P21 (lengkap) biar kasus itu bisa lekas dipersidangkan. Tapi kan ada prosedur yang harus dilalui,” papar Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Lebih jauh disampaikannya, penyidik belum menetapkan tersangka lain. Kendati demikian, polisi terus mengembangkan kasus itu. “Tersangkanya masih satu [Kepala DKP Solo],” pungkas Edy.

Advertisement

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan taman tersebut. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu. BPKP menyatakan negara dirugikan sebesar Rp57 juta atas penyelewengan proyek tersebut. Proyek yang berumber dari dana APBD 2010 senilai Rp477 juta itu dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif