news
Langganan

PENYELUNDUPAN NARKOBA INTERNASIONAL : Diselipkan di Tas, Sabu-sabu senilai Rp8 Miliar Terbaca X-Ray - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id News  -  Selasa, 30 Desember 2014 - 11:20 WIB

ESPOS.ID - Kedua tersangka berinisial TH (33) dan J? (39) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 kilogram di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Jl. Adisucipto, Sleman, Kamis (229/12). Kedua tersangka yang di duga kurir tersebut menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-152 dengan rute Guangzhou-Singapura-Yogyakarta. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Penyelundupan narkoba internasional berhasil dibongkar di Bandara Adisutjipto setelah sejumlah tas terbaca X-Ray membawa sabu-sabu senilai Rp8 miliar

Harianregional.com, SLEMAN- Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jateng DIY Nugroho Wahyu Widodo menambahkan penyelundupan terdeteksi saat pemeriksaan barang penumpang melalui x-ray yang datang di Bandara Adisutjipto.

Advertisement

Pihaknya mencurigai dua tas koper ukuran besar. Tas koper warna kuning yang terdaftar milik Tuti Herawati dan koper warna coklat milik Jumidah. Keduanya tercatat sebagai penumpang pesawat Silk Air nomor penerbangan MI-152 dari Singapura tujuan Jogja. Mendarat di Bandara Adisutjipto pukul 16.30 Minggu (28/12/2014). Keduanya sudah diamankan aparat.

“Modusnya dengan disimpan di dalam dinding buatan tas kecil, lalu dimasukkan di dalam koper itu terlihat di x-ray,” kata dia, Senin (29/12/2014).

Setelah diketahui terdapat benda mencurigakan, pihak otoritas bandara langsung mengamankan kedua tersangka. Sekaligus membuka koper tersebut di hadapan keduanya dan diketahui terdapat kristal sabu.

Advertisement

Dalam koper milik Tuti ditemukan enam tas kecil yang masing-masing terdapat dua bungkus. Sehingga total ada 12 bungkusan sabu kristal di dalam koper milik Tuti dengan berat 2.085 gram sabu.

Koper yang dibawa Jumidah isi sabunya lebih sedikit yakni terdapat 10 bungkus, disimpan dalam tas kecil, dengan berat total 1.925,5 gram sabu.

Guna memastikan barang tersebut adalah sabu, pihaknya kemudian mengirim contoh ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta guna pemeriksaan laboratorium.

Advertisement

Hasil uji diketahui barang dalam bungkusan dengan bentuk kristal itu adalah methamphetamine yang termasuk narkoba Golongan I.

“Total 4.010,5 gram sabu dalam 22 bungkus dalam dua koper,” ujar dia.

Barang bukti itu lanjut dia, jika di rupiahkan pada harga pasaran internasional mencapai Rp8 miliar.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif