by Newswire - Espos.id News - Rabu, 10 Mei 2023 - 00:16 WIB
Esposin, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 20 warga negara Indonesia ke Myanmar.
Dua tersangka atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha adalah penyalur 20 WNI yang lantas disekap di Myanmar itu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (9/5/2023), mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa siang pukul 13.00 WB yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Basuki Efendhy.
"Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani seperti dikutip Esposin dari Antara.
"Hasil keputusan gelar perkara, terlapor atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani seperti dikutip Esposin dari Antara.
Ia menjelaskan penetapan kedua tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik selanjutnya melakukan rencana tindak lanjut melengkapi administrasi penyidikan dan mengembangkan penyidikan untuk memastikan adanya tersangka lainnya.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tersebut langsung ditindaklanjuti dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada Senin (8/5/2023).
Seperti diberitakan, sebanyak 20 WNI menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah dibebaskan pada Sabtu (6/5/2023) dalam dua tahap.
Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.
Sebanyak 20 WNI itu dibawa ke Bangkok, Thailand, pada Minggu (7/5/2023) untuk penanganan selanjutnya dan saat ini masih dalam proses pemulangan ke Indonesia.