by Restu Wahyuning Asih - Espos.id News - Sabtu, 12 November 2022 - 21:52 WIB
Esposin, JAKARTA – Kembali naiknya kasus Covid-19 disikapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melakukan pembatasan untuk konser musik.
Jumlah pengunjung konser musik yang diperbolehkan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK tersebut, penyelenggaraan konser harus memperhatikan kapasitas penonton yang kini dibatasi.
Dalam SK tersebut, penyelenggaraan konser harus memperhatikan kapasitas penonton yang kini dibatasi.
Baca Juga: Covid-19 Masih Mengintai, Sehari 4 Jenazah di Sragen Dikubur dengan Prokes
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya meminimalisasi konser musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
Baca Juga: Waspada! Kasus Covid-19 Terus Naik, Sukoharjo PPKM Level 1 Selama 2 Pekan
Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Baca Juga: Jaga Prokes! Kenaikan Kasus Covid-19 di Boyolali Diprediksi Terus Berlanjut
Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event.
Seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Baca Juga: Covid-19 Varian Baru XBB Ditemukan di Jateng, Ini Sebarannya
Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.
"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Andhika pada Jumat (11/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Aturan Baru Konser Musik di Jakarta: Penonton Dibatasi, Wajib Pakai PeduliLindungi"