news
Langganan

PENGHINA JOKOWI BEBAS : Status MA Tetap tersangka, Wajib Lapor Dua Kali Sepekan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dimas Novita Sari Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 3 November 2014 - 13:15 WIB

ESPOS.ID - Boy Rafli Amar (Dok/JIBI/Solopos)

Esposin, JAKARTA - Polri memastikan pemberian status penangguhan penahanan kepada M. Arsyad (MA), tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial, bukan karena campur tangan presiden.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyidik tidak melakukan komunikasi apa pun dengan Jokowi.

Advertisement

"Tidak ada. Ini semua berdasarkan hukum. Mengenai adanya pertemuan Ibu MA dan presiden itu, kami lihat dari pemberitaan yang memang sangat ramai," katanya, Senin (3/11/2014).

Dia menjelaskan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Hal itu diperbolehkan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP. Penangguhan diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau pengacara tersangka. Dalam pasal itu disebutkan pihak pemohon menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. (Baca: Penyidikan Kasus Penghinaan terhadap Jokowi Hampir Kelar)

"Secara materil dan informil pemeriksaan MA sudah selesai, jadi penangguhan penahanan kami berikan," ujar Boy.

Advertisement

Lebih lanjut Boy menuturkan pengajuan penahanan untuk MA dilakukan oleh ibu dan kuasa hukumnya. Dalam surat ajuan tersebut tercantum berbagai pernyataan dan persyaratan yang merupakan jaminan tersangka akan tetap mematuhi proses hukum.

Para penjamin, harus memastikan tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan kesalahan yang sama. Juga, akan membantu polisi jika yang bersangkutan masih dibutuhkan keterangannya untuk proses pemeriksaan.

"Status MA tetap tersangka dengan kewajiban melapor dua kali dalam sepekan," jelas Boy. (Baca: Arsyad si Tukang Sate Pulang ke Rumah)

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif