news
Langganan

Penggunaan BPMKS diperluas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Kamis, 9 Juni 2011 - 20:38 WIB

ESPOS.ID - Rakhmat Sutomo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Esposin) - Pengggunaan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) bakal diperluas. Saat ini sedang dirancang Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur peruntukan BPMKS 2011/2012.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan hal itu, Kamis (9/6). Rakhmat mengungkapkan ada empat peruntukan BPMKS yang saat ini sedang dirancang. Peruntukan itu adalah untuk pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP, subsidi SMA/SMK, bagi siswa yang melakukan praktik kerja di teaching factory dan subsidi siswa miskin yang telah diterima melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Penerimaan Siswa Baru (PSB) siswa dari keluarga tidak mampu. “Kuota PSB siswa dari keluarga tidak mampu adalah 10 persen dari kuota setiap sekolah. Semua sekolah di Solo dipaksa Disdikpora untuk menerima siswa miskin tersebut,” ujarnya.
Advertisement

Kebijakan itu merupakan salah satu langkah nyata untuk mengejar amanat Perda Pendidikan Kota Solo. Perda tersebut mengamanahkan agar di Solo diselenggarakan pendidikan dasar 12 tahun. Sekretaris Komisi IV DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, mengungkapkan salah satu evaluasi DPRD terkait BPMKS adalah mekanisme pencairan yang berbelit-belit. DPRD berharap mekanisme pencairan itu disederhanakan.

Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Sugiaryo, berpendapat jika pelaksanaan BPMKS disesuaikan BOS, seharusnya BPMKS juga diperuntukan untuk seluruh siswa. Terutama siswa SD/SMP, tanpa pandang bulu. Selain itu, aturan mainnya juga harus mengacu aturan BOS. “Jika BPMKS aturannya menyesuaiakan BOS, namanya perlu diubah menjadi bantuan operasional apa?” ungkapnya. Menurutnya, BPMKS untuk siswa sekolah plus sebenarnya sudah tepat. Akan tetapi lebih tepat lagi jika BPMKS itu untuk membantu seluruh siswa yang tidak mampu. Baik itu siswa di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, maupun di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. “Siswa tidak mampu harus bebas dari segala biaya, termasuk biaya pribadi peserta didik,” katanya.

Perwakilan dari MPPS, Pardoyo, mengungkapkan bertolak dari filosofi bahwa fungsi BPMKS adalah sebagai pendamping dana BOS, perlu diselaraskan BPMKS dengan BOS. Mekanisme harus disederhanakan dan Disdikpora harus menghapus prosedur birokrasi yang menghambat pencairan.

Advertisement

ewt

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif