news
Langganan

Pengertian Pidana Penjara Seumur Hidup Seperti Vonis Ferdy Sambo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mariyana Ricky P.d  - Espos.id News  -  Rabu, 9 Agustus 2023 - 20:54 WIB

ESPOS.ID - Infografis Ferdy Sambo (Solopos/Whisnupaksa)

Esposin, SOLO — Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan didiskon menjadi penjara seumur hidup, apa pengertiannya?

Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Advertisement

Putusan kasasi MA itu tertuang dalam nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, diakses Rabu (9/8/2023), arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Advertisement

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, diakses Rabu (9/8/2023), arti hukuman penjara seumur hidup telah dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.

Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

a. Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Advertisement

b. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Dari aturan tersebut sekaligus menolak penafsiran yang selama ini salah bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Advertisement

Jadi, penjara seumur hidup itu berapa lama?

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis atau beranggapan bahwa penjara seumur hidup sesuai umur terpidana saat divonis. 

Contohnya, terpidana A yang saat itu berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, si A kemudian menjalani hukuman penjara selama 35 tahun.

Advertisement

Masih melansir dari laman yang sama, ternyata, penafsiran di atas adalah penafsiran yang salah karena sudah melanggar Pasal 12 ayat (4) KUHP bahwa pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun. 

Bagaimanapun hukum penjara seumur hidup artinya penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif