by Anshary Madya Sukma - Espos.id News - Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:40 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pengacara yang dikenal lantang bersuara, Kamarudin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Pelaporan terhadap Kamarudin Simanjuntak berawal dari tudingannya bahwa ANS Kosasih mengelola dana capres Rp300 triliun viral di media sosial.
Status tersangka Kamarudin yang mantan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Ya benar [tersangka]," ujarnya seperti dikutip, Kamis (10/8/2023).
"Ya benar [tersangka]," ujarnya seperti dikutip, Kamis (10/8/2023).
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum menjelaskan mengenai kronologi pemeriksaan hingga pasal yang dipersangkakan kepada Kamarudin.
Sebelumnya, Kamarudin dilaporkan oleh ANS Kosasih di Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 5 September 2022.
Perkara berawal kala Kamarudin Simanjuntak menuding ANS Kosasih mengelola dana capres Rp300 triliun viral di media sosial.
Pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan yang dilayangkan oleh advokat yang terkenal dalam kasus penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo Cs.
"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar," tutur Duke beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik!"