news
Langganan

Penerima Bantuan Subsidi Upah Termin Kedua Capai 90%, Kamu Sudah Terima? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Nugroho Meidinata  - Espos.id News  -  Jumat, 11 Desember 2020 - 09:29 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi uang. (Reuters)

Esposin, SOLO -- Penerima bantuan subsidi upah ataau BSU termin kedua, yakni November 2020 hingga Desember 2020 sudah mencapai 90 persen.

Hal tersebut diungkap oleh Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz dalam acara Dialog Produktif dengan tema Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?

Advertisement

Kehadiran Pemilih di Boyolali 90,11% Versi Hitung Cepat, PDIP: Ini Rekor

Dalam acara tersebut, Reza mengatakan penerima bantuan subsidi upah di termin sudah diterima ke 11 juta pekerja.

Advertisement

Dalam acara tersebut, Reza mengatakan penerima bantuan subsidi upah di termin sudah diterima ke 11 juta pekerja.

"BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%," ujar Reza dalam rilis yang diterima Esposin pada Kamis (11/12/2020).

Asyik! 3 Segmen Jalur Sepeda Kota Solo Sepanjang 25 Km Ditarget Kelar 21 Desember

Advertisement

“Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya,” tutur Reza Hafiz.

Gadis Kecil Hampir Buta Gara-Gara Pengait Pakaian di Pusat Belanja

Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan," tegas Reza Hafiz.

Berharap Tahun Depan Dijlanjutkan

Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka bantuan subsidi upah termin kedua ini tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.
Advertisement

Cegah Lonjakan Covid-19, Nakes Serukan Liburan di Rumah Saja

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.

“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis," tutup dia.

Advertisement

Sehari Setelah Pilkada Solo, Posko Gibran Rakabuming Dibanjiri Karangan Bunga

Advertisement
Nugroho Meidinata - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif