by Ashari Purwo Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 10 Desember 2015 - 23:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah meminta rekaman asli dari ponsel Presdir Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang dipinjam Kejakgung untuk proses penyelidikan. Namun MKD gagal memperoleh bukti itu karena Maroef menolak memberikan rekaman tersebut.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengatakan rekaman asli percakapan kasus "papa minta saham" itu untuk keperluan pendalaman alat bukti. “Tapi Maroef tidak bersedia barang bukti yang diserahkan ke Kejakgung dipinjamkan ke siapa pun,” katanya selepas keluar dari Gedung Jampidsus Kejakgung, Kamis (10/12/2015).
Soal gagalnya MKD mendapat rekaman asli dari ponsel Maroef Sjamsoeddin yang dipinjam Kejakgung, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai ada konspirasi yang dibangun sejak awal kasus ini mencuat. “Dari awal memang ada motif memindahkan peradilan MKD ke ranah publik yang sebenarnya jauh dari substansi yang akan dicapai,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen.
Dengan demikian, kata Fahri Hamzah, konteks dari pelaporan Setya Novanto oleh Menteri Sudirman hanya untuk membuat kegaduhan. “Laporan itu ternyata hanya ingin menciptakan kegaduhan saja,” kata Fahri.
Dalam kesempatan lain, Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, tengah menyiapkan alat bukti untuk menguatkan laporannya ke Bareskrim Polri. Setya melaporkan Sudirman Said karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum setelah bergulirnya rekaman papa minta saham yang diduga berisi percakapan Setya, Riza Chalid, dengan Maroef.
“Kita sedang verifikasi alat bukti. Termasuk memvalidasi alat bukti. Ada beberapa pendapat memungkinkan alat bukti tersebut digunakan dan diproses,” kata Firman seusai berkoordinasi dengan Setya di Kompleks Gedung Parlemen.
Firman juga menyebutkan ada beberapa UU yang siap dijadikan rujukan untuk menjerat Menteri Sudirman. Menurutnya, bukti rekaman suara yang direkam oleh Maroef dan disampaikan oleh Sudirman itu tidak bisa dijadikan alat bukti hukum. “Rekaman suara itu bukti yang ilegal,” kata pengacara yang pernah membela pasangan capres Prabowo Subiyanto saat menggugat hasil rekapitulasi resmi hasil Pilpres 2014.
Namun dalam membuktikan keabsahan bukti rekaman tersebut, Firman mengaku hanya berkoordinasi dengan Setya serta mendengar kesaksian dari Sudirman dan Maroef saja. “Kami tidak akan sampai ke sana [Riza Chalid]. Kami fokus membuktikan keabsahan saja.”