by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 9 Desember 2015 - 13:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Polri diam-diam tengah meneliti dugaan pidana umum dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres serta permintaan saham dalam negosiasi kontrak PT Freeport Indonesia.
"Kami juga sedang meneliti kemungkinan ada tindak pidana umum," kata Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12/2015).
Namun mantan penyidik Bareskrim itu masih merahasiakan pidana umum apa yang akan dikaitkan untuk kasus yang populer sebagai "Papa Minta Saham" tersebut. Menurut dia dari penyelidikan di Kejaksaan Agung pun masih dikaji soal pidananya.
"Dari Kejaksaan Agung itu kasusnya diteliti. Bisa saja ditemukan pidana korupsi dan pidana umum. Nah tindak pidana umumnya tindak pidana apa," kata Badrodin.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait lobi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said dan Maroef Sjamsuddin telah dimintai keterangannya sebagai saksi penyelidikan perkara tersebut.