by Rudi Hartono Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 11 September 2014 - 03:33 WIB
Panitera Muda Pidana PN Solo, Hendra Baju Broto Kuncoro, kepada Esposin, Rabu (10/9/2014), menginformasikan sidang perdana kasus yang menyeret WBS itu digelar Kamis ini. Adapun majelis hakim yang menyidangkan terdiri atas Polin Tampubolo, Ira Setiawati, dan Didit Susilo Guntono.
JPU kasus itu, Ana May Diana, saat ditemui Esposin di sela-sela kegiatannya di PN Solo, mengatakan sudah menerima pemberitahuan dari PN. Dia menyatakan sudah menyiapkan dakwaan untuk tersangka.
Dia tidak dapat membeberkan dakwaan itu sebelum membacakan di muka persidangan. Ana hanya mengatakan dakwaan tersebut bersifat alternatif dan tidak jauh berbeda dengan jeratan pidana saat tersangka masih disidik di Polresta Solo.
Informasi yang dihimpun Esposin, penyidik sebelumnya menjerat WBS dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP tentang Pencabulan. “Di sidang perdana saya akan membacakan dakwaan. Kemungkinan sidang akan digelar secara tertutup, mengingat ini kasus susila,” papar Ana.
Terekam CCTV Disinggung mengenai adanya keyakinan WBS yang tidak mencabuli korban, MM, 18, Ana juga meyakini perbuatan tersangka dalam peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pencabulan. Dia mengklaim sudah memiliki bukti kuat, seperti hasil visum dan rekaman CCTV. Dia menyebut hasil visum yang menerangkan adanya kelainan di kelamin korban sulit terbantahkan, meski WBS mengaku tidak pernah mencabuli.
Sementara itu, pengacara yang sebelumnya mendampingi WBS selama penyidikan, Rika, saat ditemui Esposin menginformasikan kuasanya atas WBS sudah berakhir. Sehingga, saat ini dirinya sudah tidak menjadi penasihat hukum WBS.
Sebelumnya, WBS membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya telah mencabuli MM dengan cara menghipnosis, Selasa (24/6/2014). MM merupakan calon pengajar di TK yang dipimpin WBS. Menurut dia kala itu dirinya bukan menghipnotis namun melakukan terapi dengan cara hipnoterapi.