Esposin, JAKARTA - Jakarta - Jafar, 52, sudah ditahan di Mapolres Bekasi Kota. Dia dipidana dengan UU Anak atas kasus pencabulan. Ada lebih dari satu anak yang dia cabuli di dekat rumahnya di Mustikajaya, Bekasi.
"Korban diiming-imingi uang Rp10.000-Rp20.000 dan dikasi komik," jelas Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Rajiman, seperti dilansir detikcom, Sabtu (21/5/2016).
Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga. Selama ini pelaku yang juga guru agama di salah satu SMA di Jakarta, juga menjadi guru ngaji di lingkungannya. Tersangka Jafar ditahan sejak Kamis (19/5/2016).
"Saksi-saksi sudah diperiksa. Tersangka juga sudah mengaku," tutur Rajiman.
Jafar dijerat UU Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku untuk mengetahui motif. Korban juga sudah ada yang dimintai keterangan.