news
Langganan

PEMILU 2014 : "Rekapitulasi Suara Nasional Terkesan Dipaksakan" - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sholahuddin Al Ayyubi Tegar Arief Fadly Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Sabtu, 10 Mei 2014 - 11:47 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/DOK)

S

olopos.com, JAKARTA--Penyelesaian rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat malam (9/5/2014), terkesan dipaksakan. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak permasalahan pemilu di daerah-daerah yang tidak kunjung dirampungkan oleh KPU.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Yasonna H Laoly di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).

Advertisement

"Rekapitulasi akhir dipaksakan untuk mengejar suara nasional dengan meninggalkan banyak masalah," tuturnya.

Salah satu daerah yang belum dirampungkan masalahnya sampai saat ini yaitu Nias Selatan. Menurut Yasonna, demi merekapitulasi suara nasional, KPU mengesampingkan permasalahan pemilu di daerah Nias Selatan.

"Saya kira kenyataan tentang rekapitulasi mulai TPS hingga nasional cukup mengagetkan kita," katanya.

Advertisement

Yasonna berpandangan bahwa pemilu tahun ini lebih buruk dari pemilu-pemilu yang diadakan sebelumnya dan telah merusak nilai-nilai demokrasi yang ada.

"Undang-undang Pemilu No 8/2012 kita sudah membayangkan pemilu lebih baik, ini ternyata termasuk lebih buruk," tukasnya.

Bebas dari Sanksi

Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa bernafas lega. Mereka telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan pemilu legislatif (pileg) sebelum pukul 24.00 WIB Jumat 9 Mei.

Artinya, KPU RI telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Pemilu yang mengharuskan KPU mengumumkan penetapan rekapitulasi dalam jangka waktu 30 hari setelah pileg digelar.

Penetapan ini sekaligus juga meyakinkan publik bahwa KPU RI tidak membutuhkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemilu. Komisioner KPU RI juga bisa lega, karena terbebas dari kemungkinan mereka dipidana.

UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sesuai Pasal 319, dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, PDI Perjuangan menjadi pemenang pileg dengan meraih 23.681.471 suara (18.95%), disusul oleh Partai Golkar 18.432.312 suara (14.75%), Partai Gerindra 14.760.371 suara (11.81%), Partai Demokrat 12.728.913 suara (10.19%), PKB 11.298.957 suara (9.04%), PAN 9.481.621 suara (7.59%), PKS 8.480.204 suara (6.79%), Partai Nasdem 8.402.812 suara (6.72%), PPP 8.157.488 suara (6.53%), Partai Hanura 6.579.498 (5.26%), PBB 1.825.750 suara (1.46%), dan PKPI 1.143.094 suara (0.91%).

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif