by Nadya Kurnia Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 15 April 2014 - 19:17 WIB
Selama masa kampanye hingga pemungutan suara usai dan perhitungan suara berlangsung, Polri menerima 117 laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pelanggaran yang memiliki unsur tindak pidana di dalamnya. "Dari kasus-kasus tersebut, tersangka yang ditetapkan sebanyak127 orang. Yang jelas mereka ada yang caleg dan simpatisan," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Selasa (15/4/2014).
Menurut Agus, dari para tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi, di antaranya bahkan ada beberapa pejabat pemerintahan yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu. Pelanggaran yang berunsur pidana yang telah dilaporkan kepada polisi antara lain berupa pemalsuan dokumen ijazah, kampanye di luar jadwal, kampanye dengan fasilitas pemerintahan, dan money politics.
Dari 117 kasus yang dilaporkan, sebanyak 59 kasus berada dalam proses penyidikan, 42 kasus dianggap telah selesai, dan 15 diberhentikan. Lebih lanjut, Agus menjelaskan pelaporan pelanggaran ditemukan hampir di seluruh Polda di Indonesia. Sampai saat ini, wilayah yang tak ditemukan adanya laporan pelanggaran pemilu adalah DKI Jakarta, Sumatra.