by Nadya Kurnia Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 15 April 2014 - 07:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Agus Rianto kepada wartawan, Senin (14/4/2014), memaparkan dari 116 kasus yang ditangani Polri, 73 di antaranya sedang dalam proses penyidikan, 28 kasus telah dianggap lengkap berkas perkaranya oleh jaksa penuntut umum, dan 15 kasus telah dihentikan. "Pelanggarannya antara lain pemalsuan dokumen ijazah, money politics, kampanye di luar jadwal, pemungutan suara pencoblosan lebih dari satu," jelas Agus.
Laporan pelanggaran itu, kata Agus, terjadi hampir di setiap Polda. Sampai saat ini, wilayah yang tak ditemukan adanya laporan pelanggaran pemilu adalah DKI Jakarta, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Jambi, dan Lampung.
Polri menurut dia, telah bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU. Selama pemilu legislatif berlangsung hingga nanti pemilu presiden, tugas Polri adalah mengamankan jalannya pemungutan suara, pendistribusian logistik, dan pengamanan situasi setelah pencoblosan usai hingga perhitungan suara dilakukan.
Polri juga membentuk posko sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) guna menyalurkan laporan pelanggaran pemilu selama masa-masa pemilu berlangsung. Dalam mekanismenya, Polri hanya menindak pelanggaran berupa tindak pidana. Pelanggaran administrasi akan tetap ditangani oleh Bawaslu ataupun KPU.