Esposin, JAKARTA -- Pemerintah belum bisa memastikan payung hukum yang akan digunakan untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang anti-Pancasila.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pembubaran ormas anti-Pancasila merupakan suatu keniscayaan yang harus diselesaikan. Kekuatan yang bertentangan dengan ideologi negara hanya akan mengganggu stabilitas keamanan serta kedaulatan politik.
"Maka itu sesuatu hal harus dilakukan, soal kapan, dengan cara apa, tunggu aja," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2017).
Pihaknya memastikan keputusan pemerintah tidak bisa diganggu oleh ormas yang pergerakannya sudah membahayakan kemanan nasional. Namun, payung hukum yang menjadi dasar sikap pemerintah belum bisa dijelaskan.
Dia mengaku akan ada saatnya langkah tersebut dijelaskan kepada masyarakat. Sikap pemerintah akan mengacu pada sifat rasional dan konstitusional. "Sabar saja, pasti nanti suatu saat akan kita jelaskan kepada masyarakat," ujarnya.