by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 16 Oktober 2021 - 04:16 WIB
Esposin, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman online (pinjol).
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny G. Plate di lingkungan Istana Presiden Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (15/10/2021).
Oleh karena itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.
Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi.
Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi.
"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," kata Jhony.
Baca Juga: 3.516 Aplikasi Telah Diblokir, Ini Cara Mengecek Legalitas Pinjol
Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Jhony.
"Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM, kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," kata Jhonny menegaskan.
Baca Juga: Bos PT ITN Jadi Tersangka Perdana Kasus Pinjol
Di samping itu, Kominfo juga telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online ilegal.
"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat. Pada saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polri akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar," ungkap Jhonny.
OJK, menurut Wimboh, telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.
Disebutkan pula bahwa kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun, baik koperasi, payment, maupun peer to peer, semua sama.
"Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda bersama, terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," kata Wimboh.