by Muhammad Khamdi Jibi Solopos - Espos.id News - Senin, 4 Juni 2012 - 16:27 WIB
SOLO--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis hukuman terhadap Pandri Wahono delapan bulan kurungan. Pandri merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap anggota Polres Boyolali, Bripka M Efendy.
Pembacaan putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai M Syukri di persidangan yang digelar di PN Solo, Senin (4/6/2012). Vonis terhadap Pandri itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan bulan penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan, maka kami memutuskan bahwa Pandri terbukti melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri,” papar Syukri di persidangan di PN Solo, Senin.
Syukri mengatakan Pandri berperan sebagai inisiator kasus pembongkaran truk BBM yang diduga kencing di Desa Pojok, Nogosari, Boyolali, Rabu, 16 November 2011. Sedangkan ide untuk melakukan dugaan pemerasan uang yakni Cornelius Agung Purwoko. Dalam perkara itu, Agung telah divonis dengan hukuman tujuh bulan penjara pekan lalu.
Mendengar putusan tersebut, Pandri didampingi kuasa hukum, Asyadi Rouf, menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Syafruddin juga menyatakan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim.