by Chelin Indra Sushmita - Espos.id News - Senin, 14 Februari 2022 - 16:39 WIB
Esposin, SOLO — Pemekaran wilayah di Indonesia telah terjadi sejak setelah Proklamasi Kemerdekaan. Saat merdeka, 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki delapan provinsi.
Kedelapan provinsi itu antara lain Sumatra, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa timur, Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
KMB
Dihimpun dari berbagai sumber, Senin (14/2/2022), pada periode selanjutnya pada 1949-1950 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Hagg, Belanda, Indonesia menjadi negara serikat. Kala itu Republik Indonesia Serikat terdiri dari 15 wilayah. Yaitu tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.
Dihimpun dari berbagai sumber, Senin (14/2/2022), pada periode selanjutnya pada 1949-1950 berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Hagg, Belanda, Indonesia menjadi negara serikat. Kala itu Republik Indonesia Serikat terdiri dari 15 wilayah. Yaitu tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.
Baca juga: Profil Banyumasan, Calon Provinsi Baru di Jawa Tengah
Sedangkan sembilan satuan kenegaraan itu adalah Jawa Tengah, Belitung, Kalimantan Barat, Daerah Banjar, Kalimantan Timur, Bangka, Riau, Dayak Besar, dan Kalimantan Tenggara.
Konstitusi RIS berakhir pada 1950 setelah konferensi antara tiga negara bagian tersebut. Keputusannya dibentuklah Negara Kesatuan dan Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Daftar 9 Calon Provinsi Baru di Pulau Jawa: Muria Raya-Blambangan
Pemekaran wilayah di Indonesia awalnya terjadi pada era Orde Lama, sekitar tahun 1950-1966.Pada 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Sementara Provinsi Yogyakarta mendapat status sebagai Daerah Istimewa.
Baca juga: Daftar Usulan Provinsi Baru di Jawa Tengah, Surakarta-Muria Raya
Pada 1956, Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Kalimantan Barat, Selatan, dan Timur. Sementara itu Sumatra Utara dimekarkan dengan membentuk Provinsi Aceh.
pada 1957, Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan pemekaran Kalimantan Selatan. Pada 1958, Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Serta Provinsi Sunda Kecil dibagi menjadi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Pada 1959 DKI Jakarta mendapat status provinsi. Pada 1960 Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Era Orde Lama berakhir dengan terbentuknya Provinsi Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Mereka yang Untung dari Tambang Batu Andesit di Desa Wadas
Orde Baru
Kemudian pada masa Orde Baru (1966-1998) terjadi beberapa kali pemekaran wilayah di Indonesia. Pada 1967 Provinsi Bengkulu dimekarkan dari Sumatra Selatan. Selanjutnya Irian Barat menjadi provinsi ke-26 di Indonesia. Selanjutnya pada 1976 Timor Timur menjadi provinsi ke-27 Indonesia.
Pemekaran wilayah di Indonesia semakin masif pada era Reformasi (1999) sampai sekarang. Total ada tujuh provinsi baru di Indonesia, yaitu Maluku Utara (1999), Banten (2000), Kepulauan Bangka Belitung (2000), Gorontalo (2000), Kepulauan Riau (2002), Sulawesi Barat (2004), dan Kalimantan Utara (2012).
Baca juga: Mbak Tutut Ungkit Prestasi Ekonomi Orde Baru di #100TahunPakHarto
Pemekaran wilayah di Indonesia semakin marak sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta adalah dua provinsi yang tidak pernah mengalami pemekaran sejak terbentuk. Selain penggabungan Daerah Istimewa Surakarta ke dalam Jawa Tengah pada 1946.