by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 2 Februari 2012 - 16:59 WIB
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada majikannya sendiri atas nama Ny Ita Dwi Lestari, 53, warga Margoyudan, Stabelan, Banjarsari. Perbuatan terdakwa, kata Suraya, telah melanggar hukum sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pembunuhan itu dilakukan terdakwa di gudang pabrik milik korban yang beralamat di Jl Ir Juanda, Jagalan, Jebres, Senin, 8 Agustus lalu.
“Sebelum melakukan pembunuhan tersebut, Heri dimarahi oleh bosnya dengan perkataan kasar pada Hari Jumat tanggal 5 Agustus. Kemudian pada hari berikutnya, terdakwa merencanakan pembunuhan dan perampokan terhadap harta majikan sendiri. Motif pembunuhan itu karena terdakwa dendam kepada bosnya,” ujar Suraya di persidangan.
Jasad korban, sambung Suraya, ditemukan tewas di gudang pabriknya keesokan harinya atau Selasa, 9 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sangat mengenaskan dengan luka parah pada bagian wajah, kepala hingga leher. Korban mengalami pendarahan masif pada bagian mata sebelah kiri dan bagian otak. Terdakwa menganiaya korban menggunakan benda keras berupa gembok dan kayu timbangan. “Pembunuhan dilakukan saat jam istirahat kerja. Terdakwa mendatangi meja kerja korban dan melakukan pemukulan bertubi-tubi pada wajah menggunakan gembok. Selain itu, terdakwa lalu mengambil balok kayu untuk memukul kembali pada bagian tubuh lainnya,” kata Suraya.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Joko Wiwoho, akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang pledoi, Selasa (7/2/2012) mendatang.
JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi