by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 29 Februari 2012 - 17:29 WIB
SOLO- Terdakwa kasus pembunuhan juragan bleng Heri Supriyanto alias Kampret, 19, warga Miri, Sragen, divonis hukuman 14 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Heri dengan 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sindhu Sutrisno dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (29/2/2012), mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap majikannya sendiri atas nama Ny Ita Dwi Lestari, 53, warga Margoyudan, Stabelan, Banjarsari, Solo, pada Senin, 8 Agustus 2011.
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sesuai Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Terdakwa tidak merencanakan pembunuhan. Yang direncanakan terdakwa adalah memiliki harta majikan,” kata Sindhu saat di persidangan.
Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan terdakwa dan sejumlah saksi di persidangan, beberapa hari sebelum melakukan pembunuhan, Heri berencana memiliki harta majikannya. Terdakwa tidak mempunyai unsur dendam terhadap korban.
Dalam persidangan itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Keterangan saksi bisa menguatkan bahwa terdakwa hanya ingin memiliki harta majikan,” kata Sindhu.
Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni atas perbuatan itu menyebabkan korban jiwa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya, terdakwa sopan selama dalam persidangan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Heri Supriyanto menerima. Sementara, JPU Suraya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan penasehat hukum, Joko Wiwoho, mendengar jawaban dari jaksa juga menyatakan pikir-pikir. JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi