by Demis Rizky Gosta Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Senin, 18 Februari 2013 - 17:32 WIB
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengungkapkan Presiden sudah menerima surat usulan pemberhentian Aceng yang disampaikan oleh DPRD Garut melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“[Surat usulan pemberhentian] sudah diterima tapi kan [persetujuan Presiden] masih ada waktu 30 hari. Jadi masih ada waktu,” katanya di Kantor Presiden, Senin (18/2/2013).
Dia menegaskan pemberhentian Aceng sebagai Bupati Garut merupakan proses panjang yang mengacu pada pasal 29 dari UU no. 32/2004. Beleid itu mewajibkan Presiden memproses pengajuan usulan pemberhentian Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Jadi surat pemberhentian itu harus dipahami sebagi proses yang memang harus dilakukan Presiden berdasarkan usulan DPRD dan melalui proses di Mahkamah Agung,” kata Julian.
Pasal 29 UU no. 34/2004 menyatakan kekuasaan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berakhir jika pejabat tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Kepala daerah/wakil kepala daerah bisa diberhentikan oleh DPRD karena masa jabatannya berakhir atau tidak bisa melaksanakan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
Beleid tersebut juga menyatakan pimpinan daerah bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan pelanggaran.
Pemberhentian dengan alasan di atas dilakukan oleh Presiden setelah melalui proses politik di DPRD dan proses hukum di Mahkamah Agung.