news
Langganan

Pembagian uang kasus Gayus - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Senin, 2 Agustus 2010 - 16:07 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Pembahasan pembagian uang dugaan suap dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan dilakukan di ruang kerja Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Raja Erizman. Pembagian ditulis di kertas kecil oleh Haposan Hutagalung.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan saat membacakan dakwaan bagi terdakwa Sjahril Djohan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Advertisement

Sila menuturkan, Haposan tengah menangani kasus Gayus Tambunan sebagai tersangka yang uangnya diblokir penyidik Bareskrim Mabes Polri senilai Rp 25 miliar. Sekitar Agustus 2009, Haposan Hutagalung bertemu dengan Sjahril Djohan dan meminta bantuan agar Gayus Tambunan tidak ditahan. Sjahril pun menyanggupinya.

Masih pada bulan yang sama, Sjahril bertemu dengan Haposan di Hotel Ambhara. Dalam pertemuan tersebut, Sjahril menyatakan dirinya telah bertemu dan berbicara dengan Susno terkait kasus Gayus Tambunan tersebut. Sjahril menyatakan, saat itu Susno menyanggupi untuk membantu.

Lalu pada Oktober 2009, Haposan menanyakan kepada Sjahril perihal pembukaan blokir rekening Gayus yang terkesan lama. Sjahril menjawab dengan menyatakan dirinya akan kembali menghadap Susno.

Advertisement

Beberapa hari kemudian, Sjahril kembali bertemu dengan Haposan di Hotel Ambhara. Sjahril menyatakan, dirinya telah bertemu dengan Susno dan meminta Haposan agar menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk Susno Duadji. Haposan pun menyanggupinya.

Kemudian antara bulan September-Oktober 2009, Sjahril bersama dengan Haposan bertemu dengan Raja Erizman di ruang kerja Raja Erizman selaku Direktur II/Eksus Bareskrim Mabes Polri. "Dalam pertemuan tersebut membicarakan pembagian uang sehubungan dengan kasus pajak Gayus Tambunan agar blokir dibuka," ujar Sila.

Dalam pertemuan tersebut, Haposan Hutagalung menulis di atas kertas kecil pembagian uang dari perkara Gayus Tambunan apabila blokir dapat dibuka. Haposan menuliskan pembagian tersebut dalam bentuk bagan.

Advertisement

"Jumlah 25, Bareskrim 5, Kejaksaan 5, Hakim 5, Gy 5, Hp + lawyer 5," ucap Sila. Namun, sayangnya JPU tidak menjelaskan apakah uang tersebut telah diserahkan atau diterima oleh masing-masing pihak.

Kemudian dalam kolom Bareskrim, Haposan membagi menjadi 2 dengan panah, satu ditulis 3 Kb dan satu lagi ditulis ? atau simbol tanda tanya.

Setelah itu, Haposan meminta agar rincian pembagian uang tersebut disampaikan oleh Sjahril Djohan kepada Susno. Selain itu, Sjahril juga diminta menyerahkan copy P21 perkara Gayus Tambunan sebagai tanda bahwa perkara sudah selesai namun rekening masih diblokir.

Sila mengatakan, Sjahril kemudian menemui Susno di ruang kerjanya dan menyerahkan copy P21 dan kertas kecil tulisan tangan Haposan tentang pembagian uang tersebut.

"Selanjutnya Susno Duadji membaca secara cepat lalu menganggukkan kepalanya dan meletakkan copy P21 serta kertas kecil tersebut di meja kerjanya," ucap Sila. Setelah itu, Sjahril pamit keluar ruangan. dtc

Advertisement
Nadhiroh - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Kasus Gayus Uang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif