by Abu Nadzib - Espos.id News - Rabu, 18 Mei 2022 - 15:04 WIB
Esposin, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran bagi penumpang kereta api (KA) seusai Presiden Joko Widodo membebaskan pemakaian masker di tempat terbuka per Rabu (18/5/2022) ini.
Bagi pelaku perjalanan, masker tetap wajib dikenakan baik saat berada dalam KA maupun selama berada di lingkungan stasiun.
Berikut poin-poin utama ketentuan bagi pelaku perjalanan KA seperti dikutip Esposin dari SE Menhub No 57 Tahun 2022, Rabu (18/5/2022):
1. Penumpang wajib menerapkan 6 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
2. Memakai masker tiga lapis yang menutup mulut, hidung dan dagu selama perjalanan dan selama di dalam stasiun.
Baca Juga: Masker N95 Dapat Dipakai Lagi, Begini Tips Pemakaiannya
3. Penumpang KA yang baru mendapat vaksinasi pertama wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, serta negatif PCR yang diambil 3 x 24 jam.
4. Pelaku perjalanan yang memiliki catatan kesehatan khusus (komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau PCR.
Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka
5. Anak-anak di bawah usia 6 tahun tak perlu rapid test namun harus didampingi orang yang sudah menjalani vaksinasi.
6. Pelaku perjalanan wajib mengisi aplikasi Pedulilindungi.