news
Langganan

Pelaku Perjalanan KA Tetap Wajib Pakai Masker - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Rabu, 18 Mei 2022 - 15:04 WIB

ESPOS.ID - Kereta Api angkutan Lebaran yang melintasi stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta (Istimewa/PT KAI Daop 6 Yogyakarta)

Esposin, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran bagi penumpang kereta api (KA) seusai Presiden Joko Widodo membebaskan pemakaian masker di tempat terbuka per Rabu (18/5/2022) ini.

Bagi pelaku perjalanan, masker tetap wajib dikenakan baik saat berada dalam KA maupun selama berada di lingkungan stasiun.

Advertisement

Berikut poin-poin utama ketentuan bagi pelaku perjalanan KA seperti dikutip Esposin dari SE Menhub No 57 Tahun 2022, Rabu (18/5/2022):

1. Penumpang wajib menerapkan 6 M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

2. Memakai masker tiga lapis yang menutup mulut, hidung dan dagu selama perjalanan dan selama di dalam stasiun.

Advertisement

Baca Juga: Masker N95 Dapat Dipakai Lagi, Begini Tips Pemakaiannya

3. Penumpang KA yang baru mendapat vaksinasi pertama wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, serta negatif PCR yang diambil 3 x 24 jam.

4. Pelaku perjalanan yang memiliki catatan kesehatan khusus (komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau PCR.

Advertisement

Baca Juga: Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka

5. Anak-anak di bawah usia 6 tahun tak perlu rapid test namun harus didampingi orang yang sudah menjalani vaksinasi.

6. Pelaku perjalanan wajib mengisi aplikasi Pedulilindungi.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif