news
Langganan

Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Tewas di Bandung Ditangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Sabtu, 27 November 2021 - 18:20 WIB

ESPOS.ID - Polisi menunjukkan tiga pelaku pengeroyokan anak SMA hingga tewas di Bandung. (Antara)

Esposin, BANDUNG -- Pelaku pengeroyokan pelajar SMA hingga tewas di Jalan Aceh, Bandung, dibekuk jajaran Polsek Bandung Wetan di Bandung. Pelaku berjumlah tiga orang, yakni berinisial VS, 19, SP, 22, dan IA, 18.

Kepala Polsek (Kapolsek) Bandung Wetan, Komisaris Polisi (Kompol) Asep Saepudin, mengatakan, tewasnya MI, 16, oleh para pelaku pengeroyokan itu dipicu hal sepele. Yakni karena secangkir kopi yang tumpah ke VS. Akibat insiden itu, para pelaku dan MI bersitegang.

Advertisement

"Setelah bersitegang itu mereka bergerak membubarkan diri, namun setelah bubar mereka kejar-kejaran hingga berkelahi," kata Saepudin, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Kecelakaan saat Reli di Bekasi, Begini Kondisinya

Awalnya, kata dia, perkelahian itu hanya melibatkan VS dan MI. Namun setelahnya VS dibantu dua rekannya, SP dan IA. SP berperan sebagai pengendara motor dan mengawasi situasi. Sedangkan IA turut menganiaya pelajar SMA Bandung, MI memakai tangan kosong.

Advertisement

Saat berkelahi, VS diduga membawa senjata tajam hingga diduga menusuk tubuh MI sebanyak tiga kali. Lalu rekan MI berinisial TM, 16, yang berupaya membantu temannya itu juga terluka karena tusukan.

"Kemudian para korban dibawa ke rumah sakit, dan MI meninggal dunia. Sedangkan TM bisa diselamatkan," kata Saepudin.

Baca juga: Waduh, 19 Kabupaten/Kota Sempat Alami Lonjakan Kasus Covid-19

Advertisement

"Para pelaku sudah keluar sekolah dan putus sekolah, tapi usianya rata-rata di atas 18 tahun. Pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga, sehingga mereka gunakan pisau itu," kata dia dikutip dari Antara.

Akibatnya para pelaku pengeroyokan pelajar SMA di Bandung tersebut dijerat pasal 338 juncto pasal 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif