news
Langganan

Pelaku penganiayaan di klub malam Blowfish, anak pejabat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Jumat, 28 Mei 2010 - 11:23 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Pelaku penganiayaan di klub malam Blowfish terhadap tiga korban Edi Bardan, Yudi Tan dan Suhandi, adalah anak anggota Komisi III DPR dan pejabat sebuah bank swasta.

Hal itu disampaikan oleh Sahala Siahaan, selaku pengacara dari Edi Bardan, Yudi Tan dan Suhadi, dalam keterangan pers yang digelar di Hotel Twin Towee, Jakarta, Kamis (27/5). Menurut Sahala dua pelaku yakni RH dan DM adalah anak dari anggota Komisi III DPR yang bernama SN.

Advertisement

Sementara satu orang lainnya yang berinisial JH adalah pacar dari DM, sekaligus anak dari seorang pejabat bank swasta nasional. "Dari keterangan yang kami himpun, dua terlapor RH dan DM adalah putra dan putri SN. Sedangkan JH adalah pacar DM, putra petinggi sebuah bank swasta," ujar Sahala Siahaan.

Sahala juga mengatakan kemungkinan besar pelaku melakukan penganiayaan karena salah sasaran. "Sebab korban mengatakan bahwa tidak mengenal pelaku, jadi pemukulan itu tidak ada motif dan tidak diketahui apa motif sebelumnya, jadi ada dugaan salah sasaran," kata dia.

Penganiayaan yang dilakukan oleh anak-anak pejabat ini sendiri terjadi pada 21 Maret 2010 lalu. Saat itu sekitar pukul 02.00 WIB, tiga orang korban datang ke Blowfish Club yang terletak di kompleks Citi Plaza, Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan seperti dilansir inilah.com, Jumat (28/5).

Advertisement

Begitu masik kedalam tiga orang pengusaha muda itu langsung disambut oleh pukulan yang dilancarkan oleh salah satu pelaku yang berinisial JH. Karena terkejut, dan tidak menyadari akan serangan yang tiba-tiba, ketiga korban hanya bisa diam saat dibawa keluar oleh JH.

Diluar club, RH dan DM sudah menunggu dan juga langsung ikut menyerang tiga korban, dan kemudian pergi dari Blowfish. Sahala mengatakan ketiga pelaku kini dikabarkan berada diluar negeri.

"Informasi terakhir yang diterima pengacara, bahwa tiga terlapor atau pelaku sudah berada di luar negeri. Ini sangat memalukan sebenarnya, Bukannya memenuhi kewajiban hukum malah kabur," tukas Sahala Siahaan.

Advertisement

rif

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif