news
Langganan

PEJAMBRET DIMASSA: Njambret Puluhan TKP di Solo, Bara Bonyok - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Khamdi Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Senin, 2 April 2012 - 19:06 WIB

ESPOS.ID - TERSANGKA JAMBRET- Tersangka jambret, Bara Pranata (kiri), 20, warga Ketelan, Banjarsari, saat digelandang petugas di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (2/4/2012). Tersangka jambret di puluhan TKP tersebut ditangkap petugas setelah dihakimi massa di Jl Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, pada Kamis (29/3). (Dwi Prasety/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Bara Pranata, 20, warga Ketelan RT 003/RW 007, Banjarsari, Solo, ini hampir empat bulan lamanya melakukan aksi penjambretan, tak terendus jejaknya oleh pihak kepolisian. Padahal, puluhan perempuan dan ibu-ibu menjadi korban atas aksi kejahatannya.

Advertisement

Namun, Kamis, (29/3) pagi, Bara akhirnya harus bertekuk lutut tatkala dihajar massa di Jl Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres.

Informasi yang dihimpun espos.id menyebutkan, Bara seorang diri dalam menjalankan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario AD 2555 QA. Korban yang diincar adalah ibu-ibu dan perempuan bersepeda motor. Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Bara menjambret puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Solo.

”Kebanyakan korban membawa tas setelah pulang kerja pada malam hari,” papar Bara saat ditanya espos.id di Mapolsek Jebres, Solo, Senin (2/4).

Advertisement

Terakhir aksinya, pemuda pengangguran ini berhasil menjambret korban yakni Kyna Lisa Petrina, 19, saat melintas di depan SD Mojosongo, Jebres, Kamis dini hari. Bara membuntuti Kyna yang merupakan warga Sanggrahan RT 004/RW 01, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

Begitu tasnya dijambret pelaku, korban langsung mengejar dan menabrak motor Bara sehingga terjatuh. Saat itulah, warga setempat yang mengetahui aksi kejahatan Bara langsung menghujani bogeman mentah. Massa kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jebres.

Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita didampingi Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Suharjo, mengatakan pelaku telah melancarkan beberapa aksi kejahatan di antara di wilayah Jurug, kawasan Sriwedari, di Jl Jaya Wijaya, di kawasan Serengan, Tegalharjo, Jebres.

Advertisement

”Barang bukti yang kami amankan berupa motor sebagai sarana kejahatan, uang tunai Rp20.000 dan tas warna pink. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” tegas Suharjo.

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Amuk Massa Jambret
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif